KETIKKABAR.com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026), I Wayan telah mendaftarkan gugatan praperadilan pada Rabu (11/3/2026) terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hingga kini, petitum praperadilan belum ditampilkan dalam sistem.
PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin (30/3/2026).
Kronologi Perkara
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026). Dalam perkara tersebut, pada Jumat (6/2/2026), KPK menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok), Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya), serta Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT KD).
Kasus ini berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang dimenangkan PT KD hingga tingkat kasasi.
Pada Januari 2025, perusahaan tersebut mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok. Namun, eksekusi tidak segera dilakukan karena masyarakat masih menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Dalam prosesnya, pihak pengadilan diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi. Setelah negosiasi, disepakati nilai Rp850 juta.
Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026, dan setelahnya uang tersebut diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.
Selain dugaan suap, KPK juga memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026. []










