KETIKKABAR.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Larangan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga integritas serta memastikan penggunaan fasilitas negara dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menag menjelaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.
Karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.
“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada,” sebut Menag.
Larangan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Menag mengingatkan ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Terlebih pada momentum Idulfitri yang mengajarkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.
“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tandas Menag.
Tokoh Agama Diminta Jaga Kerukunan
Dalam kesempatan yang sama, Nasaruddin juga mengajak para tokoh agama memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan di tengah masyarakat.
Hal ini mengingat sejumlah hari besar keagamaan berlangsung berdekatan pada tahun ini, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.
Menurut Menag, momentum perayaan keagamaan tersebut dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat nilai persaudaraan dan harmoni di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.
“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujar Menag.
Ia menjelaskan setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal yang mendorong kehidupan sosial yang lebih baik.
Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idulfitri menegaskan nilai saling memaafkan dan mempererat persaudaraan, sementara Paskah membawa pesan harapan dan kasih.
“Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Presiden RI Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
“Perbedaan, Itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu untuk menggalang persatuan, menggalang kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini,” tegas Presiden.
Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, dan program Masjid Ramah Pemudik. []










