KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perusahaan keluarga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memenangkan tender pengadaan barang dan jasa di 21 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang 2025.
“Sepanjang 2025, PT RNB (Raja Nusantara Berdaya atau perusahaan keluarga Fadia Arafiq, red.) mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya, red.),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Asep menjelaskan 21 SKPD tersebut terdiri atas 17 dinas, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Lembaga antirasuah itu juga mengumumkan penangkapan 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan.
Rangkaian penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan dengan bulan suci Ramadhan.
Status Hukum
Pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026. []










