Hukum

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Saat Cas Mobil Listrik di SPKLU

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap saat sedang mengisi daya mobil listriknya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

“Ini karena mobilnya itu mobil listrik ya. Nah itu (ditangkap di) SPKLU. Dia sedang nge-cas,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3).

Kronologi Penangkapan

Asep menjelaskan tim penyidik sebelumnya telah mengantongi informasi mengenai jenis dan nomor mobil listrik yang digunakan Fadia. Saat tim berada di Semarang, mereka menemukan mobil tersebut tengah melakukan pengisian daya.

“Jadi teman-teman penyelidik yang ada di lapangan itu sudah mengetahui atau dapat informasi terkait jenis mobil dan nomor mobilnya. Nah ketika sampai ke Semarang itu, ya itu juga semacam keberuntungan lah. Dicari ternyata mobil-mobil listrik ada gitu. Lagi di cas, lagi diisi. Nah di situlah ketemunya,” ungkap Asep.

Operasi Tangkap Tangan

Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3) dini hari di Semarang, Jawa Tengah. Selain Fadia Arafiq, penyidik juga mengamankan ajudan serta orang kepercayaannya.

BACA JUGA:
Anggaran Sapi Kurban Rp100 Miliar Tuai Kritik, BaraNusa Desak Audit BPK dan KPK

“Bahwa pada dini hari tadi tim mengamankan sejumlah tiga orang, salah satunya adalah Bupati Pekalongan dan dua pihak lainnya yang merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari Bupati,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa siang.

Status Tersangka

Fadia Arafiq kini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026. []

TERKAIT LAINNYA