KETIKKABAR.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan hukuman seberat-beratnya terhadap oknum Brimob, Bripda MS, yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga tewas. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya,” kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Sigit menyatakan telah menginstruksikan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Proses hukum akan berjalan dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik Polri.
“Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Sigit.
Ia juga meminta penanganan kasus dilakukan secara terbuka agar publik bisa mengawasi jalannya proses hukum.
“Saya minta infornasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ucap Sigit.
Kapolri kembali menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas kepada setiap personel yang bersalah. Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus.
“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tutup Sigit. []
Hadiri Milad PUI, Kapolri Tegaskan Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah










