KETIKKABAR.com – Oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, resmi ditahan setelah diduga menganiaya seorang siswa madrasah hingga meninggal dunia di Kota Tual.
Korban bernama Arianto Tawakal (14), warga Kabupaten Maluku Tenggara. Ia meninggal setelah diduga dipukul hingga terjatuh dari sepeda motor, Kamis (19/2/2026).
Peristiwa terjadi di ruas Jalan RSUD Marren, seusai korban melaksanakan salat subuh. Saat itu Arianto berboncengan dengan kakaknya, Nasri Karim (15), siswa kelas X MAN Malra.
Korban diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh. Arianto mengalami pendarahan dan sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT.
Sementara itu, sang kakak dilaporkan mengalami patah tangan akibat insiden tersebut.
Kapolres Tual Whansi Des Asmoro membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan.
“Saat ini sudah diamankan di Polres,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
“Kami menjamin pelaku akan diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam kasus ini, dan tindakan akan dilakukan setelah proses penyidikan selesai,” tegasnya.
Kasus ini memicu perhatian publik di Maluku karena melibatkan aparat kepolisian dan korban masih berusia remaja. Polisi menyatakan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap kronologi lengkap dan motif kejadian. []










