KETIKKABAR.com – Komisi III DPR mengecam keras dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob Polda Maluku yang menewaskan seorang siswa di Kota Tual.
Kasus ini dinilai tidak manusiawi dan mencoreng institusi Polri.
“Kita pertama prihatin ya tentu kita sangat prihatin karena ada kejadian yang sungguh perlakuan represif yang tidak manusiawi ya apalagi dilakukan kepada anak di bawah umur ya,” ucap Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Rudianto menegaskan, sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saja tidak cukup. Ia meminta proses hukum berjalan di pengadilan umum karena korban kehilangan nyawa.
“Pertanggungjawaban tidak hanya di internal misalkan pemberhentian, PTDH lewat sidang etik. Tetapi juga harus dimintai pertanggungjawaban di sidang umum, di pengadilan umum untuk ada pertanggungjawaban,” katanya.
Ia menekankan, tidak boleh ada toleransi bagi aparat yang melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian.
“Karena alat negara sejatinya harus melindungi rakyat, mengayomi, melindungi, melayani rakyat tapi justru sebaliknya ya, ini semua yang bisa mencoreng citra institusi,” ucapnya.
Sebelumnya, Bripda MS diduga memukul kepala seorang siswa MTsN hingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia. Peristiwa itu memicu perhatian publik luas dan sorotan terhadap penanganan disiplin anggota kepolisian.
Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (21/2/2026). []










