KETIKKABAR.com – Utang pemerintah tercatat mencapai Rp9.637,90 triliun atau setara 40,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 31 Desember 2025.
Angka tersebut naik Rp229,26 triliun dibanding posisi per 30 September 2025 yang sebesar Rp9.408,64 triliun.
Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Sabtu (14/2/2026), komposisi utang terdiri atas dua jenis, yakni surat berharga negara (SBN) dan pinjaman.
Mayoritas utang per akhir 2025 didominasi instrumen SBN sebesar Rp8.387,23 triliun atau 87,02 persen. Sementara sisanya berasal dari pinjaman sebesar Rp1.250,67 triliun atau 12,98 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan rasio utang yang menyentuh kisaran 40 persen tidak terlepas dari tekanan perlambatan ekonomi yang sempat terjadi sepanjang 2025.
Meski demikian, angka tersebut disebut masih berada di bawah batas aman 60 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Purbaya menegaskan, penambahan utang dilakukan sebagai strategi menjaga stabilitas ekonomi agar tidak terjerumus ke krisis yang lebih dalam.
“Ini kan kemarin terpaksa karena ada perlambatan signifikan. Pilihannya yang mana? Ke kondisi seperti 1998 atau meningkatkan utang sedikit, tetapi ekonomi kita selamat habis itu kita tata ulang semuanya,” ujar Purbaya pada Kamis, 12 Februari 2026 di Jakarta. []
Kemlu RI Buka Suara Usai Israel Gabung Board of Peace, Tegaskan Tak Ada Normalisasi










