Hukum

Yaqut Gugat Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan KPK merespons gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu siang, 11 Februari 2026.

Budi mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang dan dipandang sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.

“Namun demikian, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegas Budi.

BACA JUGA:
Ikuti Langkah Yaqut Cholil Qoumas, Immanuel Ebenezer Gerungan Ajukan Tahanan Rumah

Ia menjelaskan, KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum dalam perkara tersebut. Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” terang Budi.

Selain itu, kata Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara telah mengonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Yaqut mendaftarkan gugatan praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026.

BACA JUGA:
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Praswad Nugraha: Janggal dan Berpotensi Jadi Preseden Buruk

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Adapun bunyi petitum gugatan belum tercantum dalam sistem. PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada Selasa, 24 Februari 2026, di Ruang Sidang 02. []

Bahar bin Smith Datangi Polres Tangerang, Pengamanan Diperketat

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

TERKAIT LAINNYA