KETIKKABAR.com – Tersangka kasus penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Bahar bin Smith, mendatangi Markas Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan sejak Selasa sore, 10 Februari 2026.
Hingga Rabu, 11 Februari 2026 pukul 01.00 WIB, Bahar masih berada di dalam kawasan Polres Metro Tangerang Kota. Pengamanan di lokasi tampak diperketat dengan akses masuk yang dibatasi. Hanya satu pintu gerbang yang dibuka bagi orang yang keluar dan masuk dari area polres.
Puluhan personel kepolisian berseragam terlihat berjaga di sekitar pintu masuk. Lima anggota ditempatkan khusus di gerbang untuk mengawasi setiap orang yang hendak memasuki kantor polisi.
Pengunjung yang biasanya hanya dimintai keterangan singkat terkait tujuan kedatangan kini tidak diizinkan masuk, dan hanya petugas yang dapat melintas dari luar ke dalam.
Selain itu, sejumlah polisi berpakaian preman juga tampak berjaga di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, Banten. Mereka duduk di trotoar sambil memantau situasi.
Di area lobi gedung Polres Metro Tangerang Kota, sejumlah polisi juga terlihat melakukan penjagaan dan menanyakan keperluan orang yang hendak masuk. Salah seorang petugas menyebut area tersebut sedang disterilkan dari pihak luar.
“Lagi enggak boleh masuk dulu, situasi belum kondusif,” ujar salah seorang polisi yang berjaga di pos penjagaan.
Sejumlah anggota kepolisian berpakaian bebas turut menanyakan identitas awak media yang mengambil gambar suasana di depan pintu masuk.
“Dari mana mas, ada kartu tanda pengenal liputannya enggak ya,” kata polisi mengenakan kaus oblong serta jaket biru.
Tempo telah berupaya mengonfirmasi kedatangan Bahar bin Smith yang disebut datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan kedua kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari dan Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Polisi Prapto Lasono.
Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan atas pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp.
Pemanggilan Kedua
Berdasarkan surat pemanggilan kedua, Bahar dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB.
Informasi tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-21 bernomor B/93/II/RES.1.24/2026/Satres/Restro Tangerang Kota yang juga telah disampaikan kepada keluarga korban penganiayaan bernama Rida.
Dalam surat tersebut terdapat lima poin, mulai dari rujukan perkara, sangkaan pasal pidana yang menetapkan Bahar sebagai tersangka, kendala dalam pemanggilan pertama, hingga pemberitahuan pemanggilan kedua.
“Untuk selanjutnya penyidik/penyidik pembantu telah mengirimkan surat panggilan tersangka Ke-2 kepada Sdr. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin SMITH guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tulis surat yang ditandatangani dan distempel Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.
Mangkir Pemeriksaan Perdan
Sebelumnya, Bahar yang akrab disapa Habib Bahar tidak menghadiri pemeriksaan perdana yang dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Ia menyebut kliennya tengah sakit dan tim advokasi memiliki sejumlah agenda sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pertama.
“Belum siap hadir, karena tim advokasi banyak agenda hari ini, banyak kesibukan lah begitu, jadi kami minta dengan pihak kepolisian agar ditunda,” kata dia kepada awak media. []
Kasus Ammar Zoni, Permohonan ke Presiden Jadi Sorotan Sidang










