KETIKKABAR.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali dipanggil penyidik KPK terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023–2024. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (30/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Yaqut dipanggil untuk dimintai keterangan lanjutan oleh penyidik.
“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat pagi.
KPK berharap Yaqut bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Menurut Budi, keterangan Yaqut dinilai penting untuk kepentingan pemeriksaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu terkait penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Yaqut telah tiga kali diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan pada 16 Desember 2025, 1 September 2024, dan 7 Agustus 2025.
Selain Yaqut, KPK juga telah memeriksa mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex telah diperiksa tiga kali, yakni pada 29 Januari 2026, 26 Januari 2026, dan 27 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara ini. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2025.
Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan tersebut berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara.
Namun hingga kini, penghitungan resmi kerugian negara oleh BPK masih belum rampung. KPK menunggu hasil audit untuk melengkapi berkas perkara.
Dalam proses penyidikan, KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026. Larangan itu dikenakan terhadap Yaqut, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta Gus Alex.
Penyidikan kasus ini dimulai sejak 8 Agustus 2025. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. []
PP Himmah Desak Presiden Prabowo Copot Erick Thohir dari Menpora










