KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang mengalir kepada Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman (AIZ).
Hal ini menjadi fokus utama penyidik saat memeriksa Aizzudin sebagai saksi pada hari ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Aizzudin telah memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan terkait perannya dalam pusaran kasus yang terjadi di Kementerian Agama tersebut.
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Telusuri Mekanisme Aliran Dana
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Aizzudin dilakukan untuk membedah lebih dalam mengenai latar belakang munculnya aliran uang tersebut. Penyidik ingin memastikan apakah uang itu berkaitan langsung dengan penentuan kuota haji tahun 2023-2024.
“Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” jelas Budi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan uang tersebut mengalir ke organisasi PBNU secara institusi, Budi menegaskan bahwa sejauh ini fokus penelusuran masih bersifat personal. “Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” katanya menekankan.
Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Berdasarkan penghitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus penyelenggaraan haji ini mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp 1 triliun.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan dua orang tersangka utama dalam perkara ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA). Keduanya, bersama pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Pelanggaran Kuota Tambahan
Penyelidikan ini sejalan dengan temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI yang menyoroti kejanggalan pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut dipersoalkan karena membagi kuota tersebut dengan porsi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan beleid tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya dijatah sebesar 8 persen, sementara 92 persen wajib dialokasikan untuk jemaah haji reguler yang memiliki antrean lebih panjang. []
Kasus Suap Bupati Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp 600 Juta ke Anggota DPRD Nyumarno










