Hukum

KPK Dinilai Lamban Tentukan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berada di bawah sorotan terkait lambannya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji untuk tahun 2023-2024.

Meski unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga melibatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sudah terpenuhi, hingga kini KPK belum juga mengumumkan tersangka meski kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Abdul Ficar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, mengkritik lambannya langkah KPK dalam menangani kasus ini.

“KPK lamban meski sudah jelas tipikornya, eks Menag,” ujar Ficar dalam wawancara dengan Inilah.com, Rabu (26/11/2025).

Menurut Ficar, KPK perlu terus diawasi oleh publik agar tidak terpengaruh oleh hal-hal negatif dalam penanganan kasus besar ini, apalagi mengingat janji pengumuman tersangka yang telah disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sejak September lalu, namun hingga November belum juga terealisasi.

Spekulasi Mengenai Lambannya Penetapan Tersangka

Ficar juga menanggapi spekulasi tentang kemungkinan adanya tawar-menawar (bargain) terkait penetapan tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, ia menegaskan bahwa alat bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

BACA JUGA:
Haris Azhar Apresiasi Polri, Soroti Langkah TNI soal Kasus Andrie Yunus

“Seharusnya tidak, karena sudah menjadi rahasia umum, buktinya sudah cukup,” ujar Ficar.

Kasus ini pertama kali naik ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan, meski KPK belum mengumumkan tersangka hingga kini.

Dalam kasus ini, dugaan korupsi berkaitan dengan distribusi tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Kuota tambahan ini kemudian dilobi oleh sejumlah pengusaha travel haji kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag) sehingga terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

Dari total 20.000 kuota tambahan yang dibagikan, setengahnya dialokasikan untuk kuota haji khusus, yang kemudian diduga dikelola dengan cara yang melanggar ketentuan dalam UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

BACA JUGA:
KPK Akui Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

Dalam praktiknya, kuota tersebut diduga diperjualbelikan dengan setoran antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota (sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta) dari biro travel kepada pejabat Kemenag. Uang hasil setoran itu diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk dua rumah mewah senilai Rp6,5 miliar di Jakarta Selatan yang telah disita KPK.

Tersangka yang Sudah Dicegah

KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang terkait kasus ini untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag untuk Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ormas dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan, mulai 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.[]

Dr. Tifa Tegaskan Solidaritas RRT dan Komitmen Terhadap Kebenaran

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

TERKAIT LAINNYA