KETIKKABAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat/Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2026, serta Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh atas pendapat tersebut.
Sidang berlangsung di Ruang Serba Guna DPRA, Kamis (27/11) pukul 10.00 WIB.
Rapat dibuka Pimpinan DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, melalui ketukan palu tiga kali setelah pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Tgk. Firmansyah.
Paripurna dihadiri oleh Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, Sekda Aceh dan jajaran, pimpinan instansi vertikal, akademisi, serta tamu undangan lainnya.
Pembahasan APBA 2026 Sesuai Regulasi dan Arah Pembangunan
Dalam pengantar sidang, Saifuddin Muhammad menyampaikan bahwa Rancangan Qanun APBA 2026 telah diserahkan Pemerintah Aceh pada 18 November 2025.
Proses pembahasan anggaran, ujarnya, berpedoman pada PP No. 12 Tahun 2019, UU No. 11 Tahun 2006, serta dokumen kebijakan pembangunan Aceh.
Ia menegaskan, Banggar DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh telah melalui rangkaian pembahasan intensif. Seluruh dinamika yang muncul diarahkan untuk memastikan APBA 2026 selaras dengan RPJMA serta visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
Banggar Sampaikan Pendapat, Pemerintah Berikan Tanggapan
Agenda inti dimulai dengan penyampaian Pendapat/Laporan Badan Anggaran yang dibacakan juru bicara Banggar, Teungku Nazaruddin, S.I.Kom.
Laporan tersebut berisi catatan, analisis, serta sejumlah rekomendasi terhadap struktur dan kebijakan anggaran 2026.
Selanjutnya, Pemerintah Aceh memberikan Jawaban/Tanggapan yang disampaikan Sekretaris Daerah Aceh atas nama Gubernur.
Tanggapan itu memberikan klarifikasi dan penjelasan atas masukan Banggar selama pembahasan berlangsung.
Berlanjut ke Sesi Paripurna Siang
Pimpinan DPRA menyampaikan bahwa fraksi-fraksi masih memiliki ruang untuk memberikan pandangan lebih rinci melalui Pendapat Akhir Fraksi, yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.
Rapat paripurna sesi pagi ditutup dengan pembacaan Surat Al-Asr dan ketukan palu sebagai tanda paripurna ditutup.[]
Banleg DPRA Gelar RDPU Dua Rancangan Qanun Prioritas: SOTK dan Pengelolaan Aset Aceh Direvisi










