KETIKKABAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Pendapat Akhir Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2026, Kamis (27/11).
Paripurna ini sejatinya dijadwalkan Jumat (28/11) ba’da salat Jumat, namun dipercepat oleh Pimpinan DPRA mengingat dinamika cuaca ekstrem yang tengah melanda Aceh.
Rapat dipimpin oleh Ir. H. Saifuddin Muhammad dan dihadiri Gubernur Aceh, unsur Forkopimda termasuk Kapolda Aceh, Wali Nanggroe Aceh, serta jajaran SKPA dan Sekretariat DPRA.
Fraksi-Fraksi Sampaikan Pendapat Akhir
Dalam pembukaan sidang, pimpinan menjelaskan bahwa seluruh fraksi telah melewati tahapan pembahasan panjang—mulai dari penyampaian Nota Keuangan, laporan Badan Anggaran, hingga jawaban gubernur terhadap rekomendasi dewan.
Sidang kemudian mendengarkan Pendapat Akhir dari tujuh fraksi secara berurutan, yang menjadi rangkaian krusial sebelum proses pengambilan keputusan.
Pemerintah Aceh Beri Pandangan Terakhir
Usai seluruh fraksi menyampaikan sikapnya, Gubernur Aceh menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah Aceh terhadap Rancangan Qanun APBA 2026.
Setelah itu, Sekretaris DPRA membacakan Rancangan Keputusan Dewan yang kemudian mendapat persetujuan seluruh anggota.
Dengan ketukan palu, DPRA resmi mengesahkan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2026 dan melanjutkan prosesi penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRA dan Gubernur Aceh.
APBA 2026 Resmi Tuntas Dibahas
Dalam sambutan penutup, pimpinan dewan menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang berperan, termasuk Wali Nanggroe Aceh, Gubernur, Forkopimda, serta anggota DPRA yang mengikuti persidangan hingga akhir.
Dengan persetujuan tersebut, proses pembahasan dan penetapan APBA 2026 dinyatakan tuntas, dan Rapat Paripurna resmi ditutup.[]
DPRA Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun APBA 2026










