Hukum

Coret Bendera Merah Putih dengan Tulisan ‘GAZA’, 3 Pelajar SMP di Sragen Terancam di Penjara

KETIKKABAR.com – Tiga remaja di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berpotensi dihukum karena mencoret bendera merah putih dengan tulisan “Gaza”. Mereka bisa dipenjara selama 5 tahun.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan bahwa bendera yang dicoret ditemukan di lingkungan SDN 2 Gondang.
Tiga pelaku masing-masing bernama SAP (13 tahun), DPP (14 tahun), dan RM (15 tahun).

“Peristiwa ini terjadi pada malam hari, 19 Juli 2025. Awalnya mereka hanya ingin membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion motor pacar salah satu pelaku,” kata Petrus dalam pernyataan resmi yang diterima kumparan, Senin (28/7).

Namun, mereka berubah pikiran dan akhirnya melakukan aksi vandalisme di SDN Gondang 2.
Salah satu pelaku, SAP, mencoret dinding sekolah dengan kata-kata tak sopan, gambar tidak pantas, hingga tulisan “GAZA”.

“RM, yang diduga sebagai pelaku utama, menambahkan coretan provokatif, seperti kata ‘BOM’ serta simbol yang tidak dikenal,” jelas Petrus.

BACA JUGA:
Dinilai Pelaku Utama, Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Selain itu, ketiga pelaku juga menurunkan bendera merah putih di halaman sekolah.
Diperintah oleh RM, SAP mencoret bendera dengan tulisan “GAZA14”, lalu mengibarkannya kembali seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

“Ini bukan sekadar lelucon. Ini adalah penodaan terhadap simbol negara. Bendera Merah Putih tidak hanya sekadar kain, tapi juga simbol kehormatan dan pengorbanan. Merusaknya berarti melukai jutaan jiwa pejuang yang gugur demi kemerdekaan,” tegas Petrus.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu bendera tercoret, satu kaleng Pylox hitam, sepeda motor Yamaha Nmax, serta celana pelaku yang terkena cat semprot.

“Pengawasan terhadap anak-anak tidak boleh longgar, terutama di era digital.
Orang tua, guru, dan masyarakat harus saling bantu menanamkan nilai-nilai kebangsaan,” imbaunya.

BACA JUGA:
Buntut Kasus Suap Rp20 Juta, UBK Resmi Nonaktifkan Ketua BEM FH Muhammad Abdimaludin

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.

“ancaman hukumannya serius, maksimal penjara 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Untuk sementara, ketiga anak ini dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dan mendapatkan bantuan psikologis serta hukum,” ujar Petrus.[]

Viral! Remaja Dihajar Bergantian di Tengah Sawah Bondowoso

TERKAIT LAINNYA