KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya investasi Google ke Gojek yang berpotensi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat menanggapi pemeriksaan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Gojek maupun PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (15/7/2025).
“Itu yang sedang didalami. Apakah benar ada investasi, dan apakah investasi itu mempengaruhi proses pengadaan Chromebook oleh pemerintah,” ujar Harli di Gedung Kejagung, Jakarta.
Menurut Harli, hasil pendalaman tersebut akan diteliti lebih lanjut dan dikaitkan dengan arah kebijakan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan Gojek dan pengadaan tersebut, antara lain:
-
Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek sekaligus pendiri Gojek,
-
Andre Soelistyo, Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) tahun 2020,
-
Melissa Siska Juminto, pemilik PT Gojek Indonesia.
Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa perwakilan Google, yakni GSM, selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia.
Selain pemeriksaan, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di kantor pusat PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), Selasa (8/7/2025).
Dari penggeledahan itu, diamankan berbagai barang bukti berupa dokumen, surat-surat penting, dan perangkat elektronik, seperti flashdisk.
Penyidik juga menelusuri dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan sejumlah pihak dalam mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian teknis yang menguntungkan sistem operasi ChromeOS.
“Arah kajian teknis diarahkan agar mengutamakan penggunaan Chromebook. Padahal uji coba pada 2019 oleh Pustekom menunjukkan hasilnya tidak efektif,” kata Harli.
Baca juga: Kejagung Bongkar Grup WhatsApp ‘Mas Menteri’ Bentukan Nadiem Sebelum Jadi Menteri
Tim teknis kala itu justru merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows. Namun, rekomendasi tersebut digantikan dengan kajian baru yang mendukung sistem operasi Chrome.
Total anggaran yang dihabiskan dalam pengadaan Chromebook ini mencapai Rp9,982 triliun, yang terdiri atas:
-
Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP), dan
-
Sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pada hari yang sama, penyidik Kejagung juga menjemput paksa Ibrahim Arief, seorang konsultan teknologi di Kemendikbudristek, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
Kedatangannya dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, di Gedung Jampidsus Kejagung.
“Iya, hari ini benar dijemput,” kata Indra singkat.
Ibrahim diketahui merupakan konsultan perorangan dalam proyek rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah. Ia terlihat digiring oleh tiga orang penyidik sekitar pukul 14.35 WIB.
Di sisi lain, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga kembali memenuhi panggilan Kejagung untuk kedua kalinya pada Selasa (15/7/2025). Ia tiba di Gedung Jampidsus pukul 08.58 WIB, didampingi lima kuasa hukum, termasuk Hotman Paris Hutapea dan Hana Pertiwi.
Dengan mengenakan kemeja putih gading dan membawa tas jinjing hitam, Nadiem enggan memberikan pernyataan kepada media.
“Masuk dulu,” katanya singkat saat ditanya wartawan.
Hingga saat ini, Kejagung masih mendalami keterkaitan berbagai pihak dalam pengadaan Chromebook, termasuk potensi konflik kepentingan, pemaksaan kebijakan, dan dugaan korupsi berjamaah. []










