Hukum

Kuasa Hukum Hasto Protes Prosedur Keluar dari KPK, Pertanyakan Tidak Lewat Pintu Depan

KETIKKABAR.com – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, melontarkan protes terkait prosedur pengeluaran kliennya dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/3/2025).

Maqdir mengungkapkan keheranannya karena Hasto keluar dan masuk gedung KPK tidak melalui pintu depan yang biasa digunakan oleh tersangka lainnya.

Advertisements
BPKA - PLT SEKDA ACEH

Protes tersebut disampaikan Maqdir usai mendampingi Hasto dalam proses pemberkasan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Maqdir, langkah Hasto yang keluar dari KPK melalui pintu belakang merupakan hal yang tidak biasa.

“Saya kira ini perlu juga diketahui. Kami tadi turun bersama, tapi tampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan. Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan,” ujar Maqdir dikutip rmol pada Kamis (6/3/2025) sore.

Maqdir menambahkan, selama ini dirinya selalu mendampingi kliennya keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan melalui pintu depan, yang biasanya sudah dipenuhi wartawan. Ia merasa ini adalah pengalaman baru baginya.

“Saya pikir ini sesuatu yang baru buat saya. Sebab selama ini, setiap orang selesai tahap dua, selalu diajak keluar bersama-sama, termasuk dengan penasihat hukum,” lanjut Maqdir.

Protes ini datang setelah KPK melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU pada hari yang sama. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa proses tersebut terkait dengan dua perkara yang melibatkan Hasto Kristiyanto, yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan.

“Untuk dua perkara tersangka HK,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis sore.

Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, kewenangan untuk menahan Hasto Kristiyanto kini berada di tangan JPU. Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024, resmi ditahan pada 20 Februari 2025.

Ia terjerat dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, yang juga melibatkan sejumlah nama besar, di antaranya Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, dan Donny Tri Istiqomah.

Sejak penetapannya sebagai tersangka, Hasto dan PDIP terus membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum yang dihadapinya adalah bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.[]

TERKAIT LAINNYA