KETIKKABAR.com – Bermesraan atau melakukan hubungan fisik antara suami istri saat berpuasa menjadi salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Muslim, terutama menjelang bulan Ramadhan.
Menurut pandangan mayoritas ulama, melakukan hubungan fisik berupa ciuman atau pelukan antara suami istri di siang hari selama bulan puasa, tidak diperbolehkan karena dapat membatalkan puasa.
Namun, bagaimana dengan bentuk mesraan lain seperti bercumbu atau berpelukan dalam batas tertentu? Apa hukum yang berlaku jika pasangan suami istri terlibat dalam tindakan tersebut? Dalam artikel kali ini, kami akan mengulas pandangan ulama mengenai topik ini serta memberikan panduan untuk umat Muslim agar tetap menjaga kesucian puasa mereka.
Pandangan Ulama Mengenai Hukum Bermesraan di Siang Hari Saat Berpuasa
Menurut pandangan mayoritas ulama, berpuasa di bulan Ramadhan mengharuskan umat Muslim menahan diri dari segala tindakan yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah hubungan seksual.
Berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, “Jika seseorang berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan, maka puasanya batal dan dia harus mengqadha serta membayar kafarat.”
Namun, dalam hal ini, banyak ulama yang menjelaskan bahwa meski berciuman atau berpelukan itu tidak membatalkan puasa, namun tetap harus dilakukan dengan penuh kesadaran.
Ketika suami istri terlibat dalam tindakan mesra seperti itu di siang hari, sangat besar kemungkinan mereka akan tergoda untuk melakukan hubungan suami istri yang bisa membatalkan puasa.
Mesraan yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan
Tindakan mesraan yang diizinkan selama berpuasa adalah ciuman atau pelukan yang tidak membangkitkan syahwat. Jika hal ini justru bisa membangkitkan nafsu, maka bisa membatalkan puasa, karena berisiko mengarah pada hubungan seksual.
Ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa tindakan tersebut sebaiknya dihindari jika pasangan suami istri merasa khawatir dapat menimbulkan dorongan fisik yang berlebihan. Sebaiknya, pasangan suami istri lebih memilih untuk menjaga batasan agar puasa mereka tetap sah dan tidak rusak.
Implikasi Hukum Bagi Pasangan yang Terlibat dalam Tindakan Tersebut
Jika seorang suami istri melakukan hubungan seksual di siang hari selama bulan Ramadhan, mereka wajib mengqadha puasa yang batal dan membayar kafarat, yaitu memberi makan kepada 60 orang miskin atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Namun, jika tindakan mesraan seperti berpelukan atau berciuman tidak menyebabkan hubungan seksual, puasa tetap sah, tetapi ada baiknya untuk berhati-hati.
Beberapa ulama juga mengingatkan bahwa meskipun hukum tidak secara tegas membatalkan puasa ketika hanya berciuman atau berpelukan, tindakan ini bisa mengganggu kekhusyuan puasa dan menurunkan keutamaan beribadah di bulan Ramadhan.
Kesimpulan: Tetap Jaga Keutamaan Ramadhan
Berdasarkan pandangan ulama, meskipun ciuman atau pelukan dalam batas wajar tidak membatalkan puasa, umat Muslim disarankan untuk menjaga kehormatan puasa mereka dengan menghindari hal-hal yang bisa membangkitkan syahwat.
Bulan Ramadhan merupakan kesempatan untuk meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri pada Allah SWT. Oleh karena itu, menjaga kesucian dan kekhusyuan puasa akan lebih mendatangkan keberkahan dan pahala yang berlimpah.
Penting bagi pasangan suami istri untuk saling memahami dan menahan diri demi menjaga kesucian puasa serta tetap menjaga keharmonisan hubungan dalam batasan yang dibenarkan oleh agama.[]