KETIKKABAR.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, untuk datang ke gedung KPK setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, saat dimintai keterangan mengenai pernyataan Megawati yang sebelumnya menyatakan akan mendatangi KPK jika Hasto ditahan.
“Itu dipersilakan, itu hak mereka,” kata Ibnu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2025.
Pada Kamis, 12 Desember 2024, Megawati menyatakan akan datang ke KPK jika Hasto ditahan. “Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong, kenapa?” ujar Megawati dalam acara peluncuran buku “Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis”.
KPK secara resmi menahan Hasto pada 20 Februari 2025, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Hasto diduga melakukan perbuatan menghalangi penyidikan terkait kasus suap yang melibatkan sejumlah anggota DPR, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka suap, yakni Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. KPK belum melakukan penahanan terhadap Donny.
KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.[]