KETIKKABAR.com – Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) meningkatkan layanan ‘Lapor Mas Wapres‘ yang dikelola oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perbaikan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan dan memantau pengaduan mereka secara digital.
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan, program Lapor Mas Wapres terus memperbaiki mekanisme pelaporan dan pemantauan pengaduan,” tulis akun Instagram Setwapres, dilansir Minggu 16 Februari 2025.
Setwapres menyebut kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 17 Februari 2025. Salah satu pembaruan utama adalah kemudahan dalam mengecek tindak lanjut pengaduan melalui WhatsApp di 081117042204, sehingga pelapor tidak perlu lagi datang ke kantor Setwapres.
“Peningkatan layanan WA Lapor Mas Wapres mencakup Cek Status Laporan dan Kirim Data Dukung (Sebelumnya hanya tersedia Kirim Laporan),” tulis Setwapres.
Tenaga Ahli Utama Presidential Communication Office (PCO), Prita Laura, mengatakan program ini bertujuan agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan mereka langsung kepada pemerintah.
Menurutnya, program ini tidak hanya berfungsi sebagai kanal pengaduan, tetapi juga menjadi input bagi pengambilan kebijakan strategis.
“(Program) ini untuk membuka kanal pengaduan langsung masyarakat karena memang ingin mendengarkan langsung masyarakat ingin mendengarkan langsung apa isu aspirasi masyarakat, pengaduan masyarakat sekaligus juga berfungsi dua menjadi satu input mengambil kebijakan strategis,” ujar Prita di Istana Wapres, Kamis, 14 November 2024.
Ia menegaskan, ‘Lapor Mas Wapres’ dirancang untuk menyempurnakan sistem pengaduan di berbagai kementerian dan lembaga yang telah ada.
“Jadi apa yang dilakukan ini adalah untuk memaksimalkan sebenarnya, bagaimana penyelenggara negara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat tepat tuntas terkoordinasi dengan baik dan tentunya juga dengan kami lanjutkan juga bagaimana negara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan,” katanya.
Setwapres berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan ini agar proses pengaduan menjadi lebih efisien dan cepat ditindaklanjuti.